Beranda / Sains & Tekno / Pengurus Koperasi dan Hierarki Koperasi

Pengurus Koperasi dan Hierarki Koperasi

Pengurus Koperasi dan Hierarki Koperasi

Pengurus Koperasi atau Koperasi Kredit atau CU, sekurang-kurangnya 3 orang yang masing-masing terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Pengurus bertugas dalam Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi.

Ketua tidak sama dengan Kepala. Ketua posisinya diatas. Saat ada urusan keluar atau diluar Koperasi, Ketua adalah orang yang paling berwenang.

Ketua, Sekretaris, dan Bendahara adalah “Kolektif Kolegial.” Yang artinya, jika merujuk pada penafsiran Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kolektif diartikan sebagai secara bersama atau secara gabungan dan kolegial diartikan bersifat seperti teman sejawat, apabila digabungkan maka kolektif kolegial dapat diartikan secara gabungan yang bersifat seperti teman sejawat.

Menurut pandangan ketatanegaraan maka kolektif kolegial merupakan cerminan dalam demokrasi yang mengedepankan suara terbanyak atau keinginan mayoritas dalam sebuah forum.

Secara umum, Kolektif Kolegial adalah istilah yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang di tempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat kebersamaan.

Jadi alangkah lebih baik bila semua keputusan kelembagaan/organisasi Koperasi diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh pimpinan atau Dewan Pimpinan Koperasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara seperti yang sudah disebutkan sebelumnya dan bukan merupakan keputusan Individu.

Bercerita sedikit tentang Tugas dan Tanggung Jawab, maka seorang Sekretaris harus bertanggung jawab terhadap Buku Transaksi dan Bendahara bertanggung jawab terhadap uang. Sementara Ketua bertanggung jawab atas keduanya.

Sebagai contoh, bukti-bukti pembayaran Kas dan administrasi transaksi dipegang oleh Sekretaris. Administrasi transaksi ini menjadi tanggung jawab bersama Ketua dan Sekretaris. Sementara uang dan buku catatan menjadi tanggung jawab Bendahara.

Sehingga Ketua bertugas untuk melihat dan memeriksa bukti-bukti transaksi beserta buku catatan. Sekretaris bertugas pula dalam menyatukan Buku Kas termasuk mengerjakan Buku Bank.

Hierarki Koperasi

  1. UUD 1945
  2. UU No. 25 Tahun 1992
    • UU No. 14 Tahun 1965 (Tentang Pokok-pokok Perkoperasian)
    • UU No. 12 Tahun 1967 (Tentang Pokok-pokok Perkoperasian termasuk Tugas & Kewenangan)
    • UU No. 12 Tahun 1967 (Tentang Komponen Dana-dana pada Koperasi)
  3. PERATURAN PEMERINTAH
    • PP No. 9 Tahun 1994
    • PP No. 17 Tahun 1994
    • PP No. 9 Tahun 1995
    • PP No. 1 Tahun 2016
  4. PERATURAN PRESIDEN
  5. PERATURAN MENTERI
    • PERMEN No. 21 Tahun 2016 ( Tentang SOP)
  6. ANGGARAN DASAR/RUMAH TANGGA (AD/ART)
  7. PERATURAN KHUSUS.

Pengurus Koperasi dan Hierarki Koperasi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses